JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemilik kendaraan listrik nantinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus. Berbeda dari SIM C biasanya yang harus dimiliki oleh pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua atau motor biasa.
Ini karena kendaraan listrik akan menjadi tren di tahun ini dan tahun mendatang. Sebab, kendaraan listrik dinilai merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Juga kendaraan yang digadang gadang akan banyak dimiliki oleh masyarakat.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudia (SIM) kendaraan listrik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus bahwa para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik akan memiliki SIM khusus.
BACA JUGA:Ayo Ikutan Daftar, Lembaga LKPP Buka Lowongan Kerja 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” katanya di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan 'barang baru' yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor.
Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
BACA JUGA:Bulan Penuh Cinta, Honda Sinsen Berikan Beragam Promo Menarik
BACA JUGA:Warga Sorot Lahan yang Ditempati Lapas Perempuan Kelas II Jambi
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.