Dirinya mengatakan, satu mobil yang pihaknya amankan tersebut sudah di serahkan ke Tim Terpadu Kota Jambi di Posko Damkar.
BACA JUGA:Ketemu Kapolda Jambi, Manager PLN Jambi Sebut Masih Banyak yang Mencuri Arus Listrik
"Untuk proses lebih lanjutnya di sana. Kita untuk Timwas Kecamatan Telanaipura hanya mengamankan saja," kata dia.
Sementara itu, diketahui patroli pemantauan truk batu bara masuk Kota Jambi ini sudah diterapkan sejak Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Selama satu mingguan patroli, Hartono mengatakan, baru 1 mobil batu bara yang pihaknya amankan.
"Untuk Timwas Kecamatan Telanaipura hanya mengamankan satu mobil batu bara," ujar dia.
BACA JUGA:Diary Kasih untuk Laily
BACA JUGA:Ini Sejarah dan Asal Usul Nama Kerupuk Kemplang, Makanan Ringan Kuliner Khas Palembang
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.
Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Bulan Penuh Cinta, Honda Sinsen Berikan Beragam Promo Menarik
BACA JUGA:Warga Sorot Lahan yang Ditempati Lapas Perempuan Kelas II Jambi
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.