"Ditemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata dia mengutip Sumeks.co, pada Selasa 7 Februari 2023.
BACA JUGA:8 Air Terjun Indah dan Favorit di Sumatera Selatan, Nomor 5 Kebanggaan Warga Lubuk Linggau
BACA JUGA:Info Harga Sawit di Jambi: Alhamdulillah, Minggu Ini Naik Tipis, jadi Segini
Lebih lanjut, dia mengatakan, dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Yaitu untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus mahasiswa UI tewas ditabrak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," bebernya.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Ini Adalah Waktu yang Ideal Untuk Menulis Surat Cinta
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Libra, Mungkin Sulit Membuat Orang Mendengarkan Anda Saat Ini
Polda Metro Jaya juga menyampaikan hasil gelar perkara khusus.
Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara.
Salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Peduli Kawasan Pesisir SKK Migas PetroChina Jabung Ltd Rutin Sumbang Bibit Mangrove
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.