JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Status tersangka mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan Polri dicabut.
Polda Metro Jaya minta maaf, atas kasus mahasiswa UI tewas ditabrak, justru jadi tersangka.
Permintaan maaf pihak Polda Metro Jaya ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dirinya minta maaf atas adanya beberapa ketidak sesuaian pada kasus mahasiswa UI tewas ditabrak jadi tersangka.
BACA JUGA:Pasca Gempa Turki, Gempa Bumi Bergeser ke Banten, Berkekuatan 5,2 Magnitudo,
BACA JUGA:Kapolres Bungo Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.
Diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra.
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, mahasiswa UI ditetapkan sebagai tersangka.
Dan akhirnya status tersangka dicabut.
BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting, Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Produktivitas Kamu Akan Cukup Tinggi Hari ini
Hal ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi.
Setelah tim monitoring asistensi dan evaluasi melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
Kata dia, ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus mahasiswa UI ditetapkan tersangka itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri.