"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022.
Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka dalam hal ini Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Balai Budaya Petro Catur Manunggal Ruang Kreasi Anak Daerah
BACA JUGA:Berkat Pendampingan Pihak PetroChina, Sebanyak 22 Anggota Podarwis Sukorejo Terima Sertifikat Wisata
Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi.
Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.*
Artikel ini juga sudah tayang di Sumeks.co, dengan judul Status Tersangka Dicabut, Polisi Akui Adanya Ketidaksesuaian Administrasi Dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI