JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi akan melakukan penyesuaian tarif air bersih.
Penyesuaian tersebut diketahui untuk menaikan tarif air dari saat ini Rp4.000 per kubik menjadi Rp4.400 per kubik.
Alasannya mengikuti SK gubernur yang menetapkan tarif bahwah dan tarif atas air PDAM di Jambi.
Wacana menaikan tarif air tersebut, Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sudah melakukan konsultasi ke DPRD Kota Jambi.
BACA JUGA:Terduga Jaringan Teroris JI Ditangkap Densus 88 di Lampung
BACA JUGA:Target PKB Samsat Bungo Tahun 2023 Naik Jadi Rp48,7 Miliyar
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, terkait usulan tarif air PDAM tersebut, karena menyesuaikan dengan SK Gubernur Jambi.
Dari SK itu ditetapkan ada tarif bawah dan tarif atas air.
"Kita mengikuti tarif bawahnya yang paling minim. Itu yang kami ikuti," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Kata Fasha, pihaknya tidak mengejar tarif atas.
BACA JUGA:Gelar Apel Keselamatan, Polres Tebo akan Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Nopol Luar Jambi
BACA JUGA:Nunggak Pajak, Pj Bupati Tebo Aspan akan Tarik Randis Milik OPD dan Kades
Namun hanya mengambil tarif bawah sesuai SK gubernur.
"Kalau kami tidak mengukuti itu, salah juga nanti. Jadi kita tidak mengejar tarif atasnya, tapi mengambil tarif bawah yang dikeluarkan oleh SK gubernur," imbuhnya.
Penyesuai tarif tersebut kata Fasha, akan diberlakukan dalam waktu dekat.