Dijelaskannya, penyesuaian tarif ini, Perumda Air Minum Tirta Mayang mengacu pada SK gubernur, terkait tarif dasar air PDAM di Provinsi Jambi.
“Ada SK gubernur terkait penyesuaian tarif PDAM di Provinsi Jambi, yakni tarif dasarnya Rp4.400 per kubik dan tertingginya Rp6.900 per kubik. Itu SK nya sudah lama,” kata Junedi.
Saat ini sebut Junedi, tarif air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi berada pada angka Rp4.000 per kubik.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Kabupaten Bungo, 1 Hektar Lahan Kosong Ludes Dilahap Api
BACA JUGA:Lelah Seharian Duduk di Kantor? Lakukan 4 Gerakan Ini agar Kembali Segar
“Makanya pihak Perumda berkonsultasi ke Komisi II DPRD Kota Jambi dan menyampaikan rencana penyesuain tarif,” jelasnya.
“Kita melihat juga dengan kondisi biaya produksi mereka saat ini, terkait kenaikan harga bahan kimia juga. Biaya produksi makin tinggi,” ujarnya.
“Dengan penyesuaian tarif Perumda Tirta Mayang akan menaikan tarif Rp400. Secara aturan, itu masih diambang paling rendah,” ungkapnya.*