“Selanjutnya yang menjadi rekomendasi kami, perusahaan batu bara memanfaatkan jalan itu bisa dibedakan waktu dengan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menuju kantong parkir, perusahaan jangan memakai jalan itu siang hari, biar malam hari saja,” tegasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Keluarga Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
BACA JUGA:Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan, Melayani Warga Muaro Jambi
“Memang kita tidak mengizinkan. Intinya, jika mereka melewati jalan Pemda, mereka harus mematuhi apa yang telah disepakati kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. *