Berikut rinciannya:
Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
BACA JUGA:Anggota Densus 88 HS, Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Bakal Sidang Etik
Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Lalu bagaimana dengan tunjangan PNS Kemenkumham?
Besarnya tunjangan kinerja di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Aturan tersebut berisi tentang tunjangan kinerja diberikan dengan beberapa pertimbangan meliputi penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Kuala Tungkal, Pemukiman Warga di Kelurahan Tungkal III Ludes
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Jika Anda Diam-Diam Mengejar Seseorang Yang Istimewa
Perpres tersebut menyebutkan ada 17 kelas jabatan, semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tunjangan kinerja yang akan didapatkan.
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000