JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus Brigadir J Ferdy Sambo harus menjadi efek jera bagi institusi Polri. Sebab, hal ini harusnya membuat jera para oknum polisi nakal.
Vonis mati mantan Kadiv Propam ini tentunya juga menjadi pelajaran tersendiri bagi Polri agar segera bersih bersih dari berbagai oknum yang kerap bermain dengan kasus. Kini, dari kasus Ferdy Sambo bisa membuktikan bahwa polisi yang memiliki pangkat tinggi pun bisa dihukum jika terbukti bersalah. Bahkan hingga dihukum mati.
Disampaikan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti bahwa dengan vonis mati Sambo, dirinya berharap bisa membuat 'kapok' bagi oknum anggota kepolisian yang lain untuk menghindari tindak pidana yang serupa.
"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,"tegasnya.
BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin : Sudah Pantas Dia Dipidana Hukuman Mati
Poengky berharap Polri bisa melakukan pembersihan. Ini karena ini merupakan momen yang pas jika ingin segera 'menendang' oknum anggota yang nakal.
"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," paparnya.
Polri disebut sudah seharusnya melakukan reformasi kultural pasca terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan begitu, perlahan-lahan kepercayaan masyarakat ke Polri bisa terbentuk menjadi ke arah yang lebih positif.
"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih." tutupnya.
BACA JUGA:Kasus Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio Milik Taksi Online Naik Penyidikan
Pihaknya juga memberikan sangat menghormati proses pengadilan dan keputusan hakim atas vonis mati Ferdy Sambo.
Poengky menilai majelis hakim pasti sudah mengetuk palu keputusan akhirnya berdasarkan dari sejumlah fakta, dan alat bukti di persidangan.