Ini Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Maaruf hingga 15 Tahun, Hakim Sebut Tidak Sopan di Persidangan

Selasa 14-02-2023,15:03 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terdakwah Kuat Maaruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 pada kasus pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

Hakim menilai Kuat Maaruf terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Salah satu penyebab Kuat Maaruf divonis 15 tahun penjara adalah karena Kuat dinilai tidak sopan selama pengadilan berlangsung. Sehingga hukuman yang diberikan semakin berat. Vonis ini lebih besar dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim mengatakan  bahwa  yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.

BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa, Kamaruddin: Pembunuh Masih Bisa Bercanda

BACA JUGA:Soal Kelangkaan Minyakita, Polda Jambi Pastikan Stok Aman

“Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.

Menurut hakim ada satu hal yang meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf. Salah satunya karena Kuat Maaruf masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

BACA JUGA:Mengenal Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Baru Hasil Pemekaran di Kota Jambi, Gabungan Wilayah Mana Saja?

BACA JUGA:Pemenuhan Nik Warga Binaan, Lapas Bangko Koordinasi Dengan Duccapil Merangin

Majelis hakim menegaskan, bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Bahwa secara sah majelis hakim telah memberikan putusan vonis hukuman kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Kategori :