Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa pidana 15 tahun penjara," tegas hakim.
BACA JUGA:Asyik, Unja Siapkan 1.200 Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2023 untuk Mahasiswa Baru, Catat Syaratnya
BACA JUGA:Ini Nama-nama 6 Kelurahan Baru di Kota Jambi, Simak Nama Lurah yang Menjabat
Demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Kuat Maruf Agar tetap berada di dalam tahanan.
“Memerintahkan kepada Kuat Maruf tetap berada di dalam tahanan,” ujar Hakim. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kuat maruf tidak sopan di persidangan divonis 15 tahun penjara