JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 25 kg ganja asal Sumatera Utara diamankan di Jambi.
Dari pengamanan 25 kg ganja asal Sumatera Utara diamankan di Jambi, tiga orang ditangkap.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Kota Jambi dan warga Muaro Jambi.
Hal ini diungkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jalin Silaturahmi bersama INSA, ISAA dan APBMI
BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada hari pertama Operasi Antik Siginjai Tahun 2023.
Sebagaimana dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama.
Kata dia, tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah bernama Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan Muarojambi.
Dia pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Di mana, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
BACA JUGA:Ini Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Maaruf hingga 15 Tahun, Hakim Sebut Tidak Sopan di Persidangan
BACA JUGA:Pengerjaan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Idealnya Selesai Tahun Ini
“awalnya Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi dapat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Selasa 14 Februari 2023.
Lanjut dia, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut.
“Kemudian, pada pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA," katanya.