JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meskipun vonis terhadap 5 terdakwah kasus pembunuhan Brigadir J sudah diputuskan, namun LPSK masih tetap memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang masa pengayoman terhadap Bharada Richard Eliezer hingga selama enam bulan ke depan.
Perpanjangan perlindungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer atas permintaan keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Wakil LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan perpanjangan itu atas permintaan Bharada Richard alias Bharada E.
BACA JUGA:Terbaru, KemenPAN RB Sampaikan Tahapan dan Jadwal CPNS 2023, Ternyata Ini Fokus Formasi CPNS 2023
BACA JUGA:Terkait Kisruh Desa Pematang Sapat, Pj Bupati Tebo akan Berkoordinasi dengan Kementrian BUMN
"Richard Eliezer itu sudah enam bulan mendapatkan perlindungan dari LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan enam bulan pertamanya Februari ini," ujarnya seperti dikutip dari JPNN.com
*Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan kepada LPSK dan sudah dikabulkan pimpinan," kata Edwin.
Edwin mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer akan mendapatkan berbagai macam perlindungan. Di antaranya perlindungan fisik hingga psikologi.
"Tadi bentuk perlindungan ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel, ada pemenuhan psikososial," bebernya.
BACA JUGA:Lirik Lagu Terbaru Rossa-Lupakan Cinta, Ciptaan Mahalini: Jika engkau ingin ku kembali di pelukmu
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Aspan Hadiri Acara Isra Mi'raj di Desa Lembak Bungur
"Kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya," kata Edwin.
Di sisi lain, pihaknya akan mengajukan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk penghargaan terhadap Bharada E yang merupakan seorang justice collaborator (JC).
"Banyak bentuknya, ada yang kami kenal dengan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, ada pembebasan bersyarat, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," tutur Edwin.
Oleh karena itu, Edwin bakal berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait ihwal masa tahanan Eliezer. Apalagi, kata dia, perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Hilangkan Bekas Luka di Kaki dengan Bahan Alami, Gampang Ditemui Loh
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Promo JSM Alfamart Terakhir Hari Ini, ada Diskon Minyak Goreng
Kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan," kata Edwin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.
Salah satu hal meringankan dari perbuatan Bharada E karena mendapat maaf dari keluarga mendiang Brigadir J.
Selain itu, bersikap sopan dalam persidangan. Bharada E berstatus JC dalam perkara ini. Dia membongkar kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. *