Untuk kendaraan plat luar yang berstiker, kata Ismed, itu adalah kendaraan yang sudah di bawah transportir, sudah masuk aplikasi, dan sudah bersedia mutasi ke plat Jambi.
BACA JUGA:Bharada E Masih Dapat Perlindungan LPSK, Diperpanjang hingga 6 Bulan
BACA JUGA:IKN Buka Lowongan Kerja untuk 9 Formasi, Pendaftaran Mulai Besok
Diberikan kesempatan kepada mereka hingga bulan Mei mendatang, untuk mendapatkan plat Jambi. "Dan pemilik kendaraannya adalah orang Jambi," katanya.
Sementara untuk plat provit, lanjut Ismet, itu dalam proses perpindahan ke plat kuning. "Itu sudah dalam proses pindah, ke plat kuning langsung. Jadi mereka bisa mendapatkan stiker," tandasnya. *