Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kasat Binmas Polresta Jambi, Kompol Mardonna Lampio yang turut memberikan arahan terhadap rapat koordinasi tersebut.
Untuk itu, ia meminta pihak sekolah melaksanakan tata tertib dalam berkendara bagi siswa-siswi di masing-masing sekolah.
"Banyak yang belum miliki SIM, padahal SIM itu wajib. Dari hasil evaluasi, kebanyak anak-anak yang melanggar ini dari tingkat SMP," terangnya.
Apalagi sejauh ini, penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah faktor pengemudi. Di mana anak-anak banyak yang tidak memahami aturan lalu lintas.
"Termasuk anak di bawah 17 tahun yang punya emosional belum stabil dan variasi berkendara," timpalnya.
Sementara itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi menyebutkan, dengan adanya rakor ini, sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Jambi memberikan larangan terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan. "
Sebab, selain belum mempunyai SIM juga berbahaya bagi mereka," singkatnya. *