JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, membuka konsultasi publik terkait dengan rencana kenaikan tarif air bersih.
Kegiatan ini dihadiri Forum Ketua RT Kota Jambi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) serta tokoh masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa rencana kenaikan tarif air bersih ini sudah disetujui oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Kata dia, rencana kenaikan Rp400 atau sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya ini, mengikuti peraturan yang ditetapkan Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Disperindag Tanjab Timur Minta Pedagang Wajib Pantau Barang Dagangan yang Sudah Tak Layak Jual
"Ada regulasi peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah untuk air minum, khususnya di Kota Jambi,” kata dia, dalam kegiatan yang digelar Selasa 21 Februari 2023, di aula Perumda Tirta Mayang Kota Jambi itu.
Kata dia, Tarif batas bawah ada di angka Rp4.400. Sementara tarif sekarang Rp4.000.
“Jadi kita harus menyesuaikan," jelasnya.
Dwike mengatakan, kenaikan tarif air bersih di Kota Jambi ini merupakan tarif terendah.
Di mana, jika resmi diberlakukan maka masyarakat yang berlangganan air besar di Perumda Tirta Mayang harus membayar Rp4.400 per meter kubik.
BACA JUGA:ASUS Umumkan Kartu Grafis GeForce RTX 4080 Noctua Edition
Sebelum menetapkan kenaikan tarif ini, pihak Perumda Tirta Mayang sendiri menurutnya sudah beberapa kali melakukan konsultasi dengan berbagai pihak.
Termasuk DPRD Kota Jambi, ahli hukum, akademisi, dan Pemkot Jambi sendiri.