JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aplikasi e-KTP digital tersebut untuk mempermudah dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sedangkan untuk mendapakan aplikasi e-KTP digital yang nantinya bisa berfungsi sebagai pengganti e-KTP fisik itu bisa didownload oleh pengguna android dari link download aplikasi IKD.
Pengguna HP bisa mengunduh atau Download aplikasi e-KTP digital yang telah disediakan.
Namun HP yang saat ini bisa download aplikasi e-KTP digital baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar sistem operasi Android.
Sementara pengguna HP berbasis IOS belum tersedia.
BACA JUGA:Anak Majikan yang Diculik Tukang Kebun Dijemput Polsek Mestong di Provinsi Riau
Ke depannya, e-KTP secara fisik tidak lagi diperlukan, karena informasi Data kependudukan dapat diketahu melalui aplikasi e-KTP digital ini.
Proses pergantian e-KTP digital dari fungsi e-KTP fisik dilakukan secara bertahap.
Untuk link dowload aplikasi e-KTP digital pengguna HP berbasis android bisa klik Disini.
Berikut cara penggunaannnya:
- Unduh Aplikasi IKD dari Google Play Store, bisa di klik disini, dan install.
- Buka aplikasi lalu klik 'daftar'.
BACA JUGA:Kantor Lurah Rawasari Baru Buka Pukul 10 Pagi, Masyarakat Keluhkan Pelayanan
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) untuk daftar KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'.