- Pilih menu ambil foto dan lakukan elfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
Tampilan aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD).-Kemendagri-
- Setelah tahapan pendaftara selesai, kemudian pemohon harus mendatangidinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol aktivasi.
BACA JUGA:Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Ini Perannya
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan. Aktivasi selesai.