JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ragahdo Yososdiningrat selaku kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengaku kecewa atas vonis majelis hakim terhadap kedua kliennya itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023, telah menjatuhkan vonis terhadap Hendra dan Agus, dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Oleh majelis hakim, Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta, subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Aldilla Resmi Gugat Cerai Indra Bekti, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Divonis Tiga Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Hendra Kurniawan
Sementara itu, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Ragahdo kepada awak media usai persidangan mengatakan, pihaknya menyayangkan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dan 2 tahun terhadap Agus Nurpatria.
Ia lantas membandingkan vonis terhadap Hendra dan Agus dengan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Kebakaran di Selincah Kota Jambi, 2 Unit Rumah Ludes
Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Ragahdo, peran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak sebanding dengan Richard Eliezer, yang merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.
Bahkan Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya bisa dibebaskan, karena ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.