Ia juga menegaskan jika pihak penasehat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim.
BACA JUGA:YPJ Tunjuk Saidina Usman El-Quraisy Sebagai Pjs Rektor Unbari
BACA JUGA:BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal, Temukan 2.744 Botol Jamu Bernomor Izin Palsu
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
Ia juga mengatakan jika Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Terbaru, Kini TikTok TV Hadir di Indonesia, Sudah Bisa Diunduh Loh...
Hendra dan Agus divonis melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *