JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungjabung Timur, pada kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur dengan terdakwa Mardiana.
Dengan ditolaknya kasasi JPU oleh Hakim MA, maka Mardiana dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU. Mengingat putusan pada pengadilan tingkat pertama, Mardiana dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari semua tuntutan.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut," bunyi putusan Hakim MA, dengan ketua majelis Hakim Suhadi, yang diputuskan pada 15 Desember 2022.
Atas putusan ini, Penasehat Hukum Terdakwa Mardiana, Monang Sitanggang, mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menyampaikan puji syukur atas putusan bebas yang telah inkrah atas kliennya dalam perkara tipikor nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb, kata Monang, Selasa 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Wah..,Motor Harley Davidson Banyak Dijual Online, Pasca Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak
"Puji syukur atas putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap atas klien dalam perkara tipikor nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, Mardiana dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya, Mardiana yang merupakan Pejabat Penandatanganan Perintah Membayar KPU Tanjab Timur. Didakwa melakukan korupsi anggaran KPU. Total terdakwa sebanyak 4 orang, Ketua KPU, Nurkholis, Sekretaris KPU, Sumardi, , Bendahara KPU, Hasbullah, dan Mardiana,Pejabat Penandatanganan Perintah Membayar KPU Tanjab Timur.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Punya Hubungan Spesial dengan Linda Pujiastuti, Awal Kenal di Tempat Pijat
Berdasarkan hasil persidangan, Sekretaris KPU, Sumardi, Bendahara KPU, Hasbullah, dinyatakan bersalah. Sementara Nurkholis dan Mardiana, dinyatakan tidak bersalah. *