Kabar Gembira Nih... Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes, Cek Syarat dan Ketentuannya

Selasa 07-03-2023,13:06 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira nih, honorer bisa diangkat jadi CPNS. Cek syarat dan ketentuannya.

Tentunya informasi ini memberi angin segar bagi para honorer. Terutama menjelang penghapusan honorer atau pegawai non ASN yang katanya akan dilaksanakan mulai November 2023 mendatang.

Dalam peraturan per undang undangan, pegawai honorer akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

 Peluang Honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum November 2023. Namun ada syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes yang harus dipenuhi.

Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.

BACA JUGA:Datang dari Padang, Ambulance Bawa Jenazah Tabrak Rumah Warga di Kerinci, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Super Lengkap, Bank Mandiri Sematkan Fitur Pemesanan SBN Ritel di Livin’ by Mandiri

Sebab, seharusnya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

BACA JUGA:Temui Titik Terang, Pemerintah akan Relokasi Depo Pertamina Plumpang, Ini Lokasi Pemindahannya

BACA JUGA:Pemred jambi-independent.co.id Risza S Bassar, Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred SMSI Provinsi Jambi

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Jadi Saksi Ahli, Mantan Kepala BNN Sebut Kasus Irjen Teddy Minahasa Mirip Jenderal Bintang Empat dari Norwegia

BACA JUGA:Super Lengkap, Bank Mandiri Sematkan Fitur Pemesanan SBN Ritel di Livin’ by Mandiri

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas. *

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul ada harapan nih honorer bisa diangkat jadi cpns tanpa tes seperti apa syaaratnya

 

Kategori :