"Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik tadi ternyata berkembang menjadi 40. Tapi adegan 40 ada 40 A dan 40 B,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Dia Profil Singkat Istri Moeldoko yang Meninggal Dunia Hari Ini
BACA JUGA:Heboh, Video Diduga Beijing Turun Hujan Cacing Beredar, ini Faktanya
Rekontruksi Sempat Ditunda
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa penundaan gelaran penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.
“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” jelas Kombes Pol Hengki.
Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa rencana rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy akan dilakuka pada Jumat 10 Maret 2023.
Rencanannya rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Viral Video 2 Kelompok Pemuda Tawuran di Broni Kota Jambi
BACA JUGA:Adab dan Tata Cara Melakukan Ziarah Kubur, Jangan Sampai Salah
AG Ditahan
AG yang juga berada di lokasi saat penganiayaan David ditahan oleh pihak kepolisian.
Kombes Hengki Haryadi menjelaskan jika AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
AG bakal ditahan selama tujuh hari kedepan, terhitung pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin.
AG ditahan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih di Polda Metro Jaya.