"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," tegasnya.
BACA JUGA:Sederet Manfaat Minum Teh Pahit, Diantaranya Jaga Kesehatan Saluran Pencernaan
BACA JUGA:Kumpulan Ide Berjualan Saat Bulan Puasa
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
Adapun pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.*
Artikel ini juga sudah tayang di DIsway.id, dengan judul Dibekuk Polisi, Selebgram Ajudan Pribadi Terseret Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar