JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Eks Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021.
Atas perbuatannya itu, KPK juga mencekal Kuncoro untuk berpergian ke luar negeri.
Tidak hanya Kuncoro sendirian, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus korupsi bansos beras Kemensos ini.
Namun, untuk lima tersangka lainnya, KPK belum membeber secara langsung.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Virgo, Anda Bisa Bernapas Lega Hari Ini
BACA JUGA:Paket Lentera dan Lembayung Ramadan di Swiss-Belhotel Jambi, Nikmati Makan Sepuasnya saat Berbuka
Seperti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menyampaikan pihaknua masoh mencukupi pengumpulan alat bukti dan sebagainya.
"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ujar Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.
"Ketika penyidikan, kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan," tambahnya.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Cancer, Jangan Berharap Terlalu Banyak Kegembiraan
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Aries, Karya Kreatif Bisa Membutuhkan Lebih Banyak Fokus
Fakta mengenai Dirut PT Transjakarta
1. Mengundurkan diri dari Dirut PT Transjakarta
Dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sejak Senin, 13 Maret 2023.