Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Terbanyak Narkoba dan Ilegal Drilling

Jumat 17-03-2023,18:38 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari melakukan pemusnahan barang bukti selama periode Oktober 2022 - Maret 2023, yang sudah dinyatakan inkrah, Kamis, 16 Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti periode oktober 2022  hingga maret 2023 yang sudah dinyatakan inkrah  ini dipimpin Kajari Batanghari, Muhammad Zubair. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Batanghari dengan barang bukti perkara tindak pidana. 

Pada pemusnahan barang bukti di Kejari Batanghari ini turut dihadiri Bupati Batanghari yang diwakili Asri Yonalsyah Asisten III Setda Batanghari, Ketua DPRD Batanghari yang diwakili Setwan M Ali AB, Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, beserta forkopimda Batanghari.

Barang bukti yang dimusnahkan bersama pihak kepolisian, Pengadilan Negeri, Pemkab Batanghari dan unsur forkopinda tersebut yakni 30 perkara tindak pidana narkotika dan ilegal drilling.

BACA JUGA:Mobil vs Motor di Tanjab Timur, Remaja Putri Dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah

BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian 1 Mobil Tenggelam di Kanal Perkebunan PT WKS, Korban Merupakan Warga Sarolangun

Pemusnahan yang telah dinyatakan inkrah terdiri dari barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 102.347 gram. Dan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 33.80 gram.

Selanjutnya ada 14 perkara ilegal driling terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan, barang bukti berupa 12 unit canting, 13 buah rolling tali tambang, 14 buah katrol, 1 buah baskom, 3 unit sepeda motor dan 1 buah corong.

Kemudian satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa 136 macam obat-obatan. 5 perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa pahat, linggis, egrek dan keranjang. ada satu perkara tindak pidauna perjudian, dengan barang bukti berupa 27 buah batu domino, buku dan pena.

Ada tiga perkara tindak pidana pembunuhan, dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana dan tikar dan satu perkara tindak pidana UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan barang bukti berupa pisau dan baju.

BACA JUGA:Makin Terang Benderang, MenPAN RB Keluarkan SE Pengadaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi CPNS 2023 Paling Dibutuhkan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, 1 Mobil Tenggelam di Kanal Perkebunan PT WKS

Pemusnahaan barang bukti narkotika yang telah dinyatakan inkrah ini masing- masing dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang untuk barang bukti narkotika sabu.

Untuk barang bukti berupa peralatan lainya dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sedangkan barang bukti ilegal drilling dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Setelah itu, memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, dan lain-lain kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kejari Batanghari Muhammad Zubair menyampaikan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, dibeberapa tempat kadang-kadang hanya satu kali dalam setahun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Betara, Mahasiswi STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tewas di Tempat

BACA JUGA:Deretan Motor Listrik di Indonesia, Mulai dari Spesifikasi Hingga Harga

Muhamad Zubair mengatakan terkait pemusnahan barang bukti tidak akan dilaksanakan 1 tahun sekali.

"Jadi saya inginnya dalam setahun tiga kali dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah putusan,"ujarnya.*

Kategori :