Jika merujuk pada SE Pengadaan CPNS 2023, ada empat bidang yang menjadi prioritas formasi CPNS 2023.
BACA JUGA:Jalan Tergenang Banjir Akibat Naiknya Debit Sungai Batanghari, Dua Mobil Terperosok
Di mana, dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.
Sebagaimana mengutip JPNN.com, isi surat edaran pada poin pertama adalah, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.
Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.
Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
BACA JUGA:Warga Jambi Selundupkan 14 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi, Disimpan dalam Kardus
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, MenPAN RB, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
Berikut ketentuan dari SE tersebut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
BACA JUGA:Libur Hari Raya Nyepi, Satlantas Bungo Tutup Pelayanan SIM Selama 2 Hari
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Audiensi Pengurus IWO Indonesia Propinsi Jambi