JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej diduga dipakai untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.
Pelakunya diketahui berinisial AB, yang tidak lain adalah keponakan dari Edward Omar Sharif Hiariej.
Atas kejadian ini, pria yang akrab dengan panggilan Eddy Hiariej itu telah melaporkan keponakannya tersebut ke polisia atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang ITE.
Eddy Hiariej saat dihubungi awak media, Jumat 24 Maret 2023, mengatakan laporan tersebut sudah lama, yakni sejak November 2022 lalu.
BACA JUGA:Cuti Bersama Idul Fitri 144 H Ditambah Satu Hari, Mulai 19 April
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat dengan PT TGI, Ini yang Dibahas
Kepada awak media Eddy Hiariej mengatakan jika keponakannya itu kepara meminta uang kepada sejumlah pihak dengan membawa-bawa namanya.
Hanya saja, Eddy Hiariej tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan laporan yang telah ia buat tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya ada menerima laporan dari Wamenkumham Eddy Hiariej.
Adi Vivid menyebutkan, laporan tersebut sedang berproses dan masih dalam menelusuran.
BACA JUGA:PTPN VI Serahkan CSR untuk Bantu Bangun Gedung Lembaga Adat
BACA JUGA:Aksi di ESDM Provinsi, Warga Minta Cabut Izin Perusahaan Mubarok Group
Diketahui, AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak dua kali.
Laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, Eddy Hiariej membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan