Kemudian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
BACA JUGA:Atur Keuangan Saat Ramadan agar Kantong Tak Bolong, Ikuti Tips Hemat Saat Ramadan
BACA JUGA:10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Diumumkan, Apnizal Nilai Ada Keganjilan
20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Wamenkumham Polisikan Keponakan karena Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang.