JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah minta perusahaan swasta cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, sebelum tanggal 19 April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dirinya mengimbau kepada para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum 19 April 2023.
Hal ini, kata dia untuk menghindari kemacetan sehingga para pekerja sudah bisa mudik lebaran sebelum tanggal 19 April 2023.
BACA JUGA:Malam Ketiga Ramadan, Heboh Fenomena Bulan Berdekatan dengan Bintang di Bungo, Pertanda Apa?
BACA JUGA:Kurangi Makanan Manis, Ini Tips Cegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan
Mengingat, cuti lebaran 2023 juga telah ditambah oleh pemerintah.
Budi mengatakan, dengan pencairan THR pegawai yang dilakukan lebih awal, atau sebelum 19 April 2023, pekerja bisa mudik lebih awal.
Dengan demikian, ia berharap bisa mengurai kemacetan.
Bahkan, ia meminta agar dipastikan pada 18 April 2023, para pekerja sudah menerima THR tersebut.
BACA JUGA:Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas, 3 Orang Diamankan
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Virgo, Kejujuran Tentu Saja Merupakan Kebijakan Terbaik
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," katanya.
"Sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," tambah Budi, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, Jumat 24 Maret 2023.
Dengan begitu, lanjut dia, pekerja bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam.