JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , terungkap besaran uang suap ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi yang diterima M Juber, Ismed Kahar, Tartiniah, dan Poprianto.
Jaksa KPK, menyebutkan, Muhammad Imaduddin alias IIM menyerahkan kepada Kusnindar catatan berisi daftar nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diberikan uang.
Kemudian IIM dengan dibantu stafnya yang bernama RD. Sendhy Hefria Wijaya dan Basri secara bertahap menyerahkan uang yang jumlahnya bervariasi kepada Kusnindar untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, diantaranya untuk Para Terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi GOLKAR, menerima uang ketok palu dalam 2 kali penerimaan.
Rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa I M. Juber
Tahap pertama, sekitar bulan Januari 2017 Terdakwa I. M. Juber menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp100 juta yang diserahkan di rumah Gusrizal di Jalan Nuri 1 Nomor 20 RT 03 Jelutung Kota Jambi dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.
‑ Tahap kedua, sekitar bulan Maret 2017, Terdakwa I. M. Juber menerima uang ketok palu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Kusnidar di rumah terdakwa IV. ISMET KAHAR di Jalan Kimaja Nomor 8 RT.02 RW.01 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
2. Terdakwa II Poprianto
Tahap pertama, sekitar bulan Januari 2017 Terdakwa II. Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diserahkan di rumah Terdakwa II.
Poprianto di Jalan Letmud Sarniem Perumahan New Castle Blok B Nomor 1 RT.034 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Tahap kedua, pada sekitar bulan Maret 2017 terdakwa II. Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnindar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Terdakwa II. POPRIANTO di Jalan Letmud Sarniem Perumahan New Castle Blok B Nomor 1 RT.034 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
BACA JUGA:Tegaskan Buka Bersama di Internal Pejabat Pemda Dilarang,Wabup Bungo : Bersama Masyarakat Boleh
BACA JUGA:Rasakan Keseruan Hyundai Stargazer: Aman, Nyaman dan Keren
3. Terdakwa III Tartiniah RH
Pada sekitar awal tahun 2017 Terdakwa III. Tartiniah RH menerima uang ketok palu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Gusrizal di rumah Terdakwa III. Tartiniah RH di Jalan H. Ibrahim RT.21 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal
4. Terdakwa IV Ismet Kahar
Tahap pertama, pada sekitar bulan Februari 2017 Terdakwa III. Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Terdakwa III. Ismet Kahar di Jalan Kimaja Nomor 8 Simpang III Sipin Kota Baru Kota Jambi.
Tahap kedua, pada sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa III. Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Terdakwa III. Ismet Kahar di Jalan Kimaja Nomor 8 Simpang III Sipin Kota Baru Kota Jambi dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.
Selain itu Kusnindar juga menyerahkan uang ketok palu APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, antara lain yakni : Cornelia Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara,Zainal Arfan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 sampai 2019 lainnya. *