"Lahan itu dipagar permanen, berarti ada pemiliknya. Tiba-tiba ada sertifikat kepemilikan Pemda Muarojambi. Lucunya lagi, ketika mediasi di Pengadilan Negeri Sengeti, masak dari Pemda Muarojambi mengaku tidak tau kalau itu lahan milik Unbari. Katanya ketika mengukur, tidak melihat. Mereka mengukur lahan, tanpa tau siapa pemiliknya," katanya.
BACA JUGA:Kolaborasi Atasi Inflasi dan Miskin Ekstrem, Fasha Gandeng Pelaku Usaha Kota Jambi
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Bahagia Menikmati Masa Lajang Tanpa Pasangan
Sementara ditanyakan apakah ada mediasi dengan Pemprov Jambi, Jarkasman mengatakan tidak pernah.
Saat ini, proses hukum sengketa itu masih berlanjut. Jumat, 14 April nanti, akan ada sidang setempat. Semua pihak baik hakim, penggugat, dan tergugat akan hadir di lokasi lahan itu.
"Tergugat ada tujuh. Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muarojambi, DPRD Muarojambi, BPN Muarojambi, Bupati Batanghari, dan BPN Batanghari," tandasnya. *