SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi berani Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, dan Sekda Sungai Penuh Alpian, yang menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas, terus menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kerinci, khususnya Kota Sungai Penuh.
Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pernah mengatakan, bahwa tidak boleh menyewa rumah pribadi menadi rumah dinas. Ini karena tidak sesuai dengan aturan.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengaku memang saat ini pihaknya belum melakukan investigasi terkait masalah ini.
Hanya saja sebelumnya, bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan investigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas.
BACA JUGA:Semarakan Ramadan, Telkomsel Gelar Celeb On Cam Ngobrol Seru Bareng Tantri Kotak
"Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang ga boleh karena rumah pribadi yang ditempati," kata Andi Sunda.
Sorotan terhadap masalah ini juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci. Mereka terus memantau perkembangan masalah sewa rumah dinas yang disebut melanggar undang-undang karena menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan.
Ekten, Ketua HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh dikonfirmasi media ini mengatakan, sewa rumah pribadi Wali Kota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian, sudah menjadi atensi publik.
“Kami atas nama HMI meminta Kejari Sungai Penuh untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan," kata dia. Dia mengatakan akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk mendorong agar kasus ini segera diusut.
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Melalui Bandara Muara Bungo Meningkat 3 persen
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik Warga Batanghari Ludes Terbakar
Sebelumnya desakan agar aparat hukum melakukan penyelidikan disuarakan oleh praktisi hukum, Viktor. Kata dia, karena masalah ini sudah menjadi atensi publik, maka dirinya meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini karena dengan cara itulah aparat penegak hukum dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Viktor.
Menurutnya, dengan adanya proses hukum, maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut. "Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian negara, maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Jika ada pelanggaran, maka uang negara bisa dikembalikan,"jelasnya.