JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aturan terbaru dari Kemendikbud Ristek mengenai Dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam aturan baru tersebut, anak usia 5 tahun diperbolehkan masuk SD. Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan sebelumnya dimana seorang anak harus berusia minimal 7 tahun jika akan masuk SD.
Diketahui, Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan baru tentang penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2023.
Peraturan tersebut mengatur berbagai syarat untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
BACA JUGA:Universitas Batanghari Dibobol Maling, Brankas Berisi Dokumen dan Uang Puluhan Juta Raib
BACA JUGA:Tanpa Didampingi Orangtua, Bocah 10 Tahun Terjepit Eskalator Mall WTC Jambi
Menariknya, penerimaan siswa SD kini ada perubahan dalam aturannya. Dimana terdapat syarat usia 5 tahun bisa masuk SD menurut PPDB 2023.
Dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, meskipun usia anak masih 5 tahun, namun terbuka peluang untuk dapat masuk ke jenjang pendidikan SD.
Hanya saja ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Diantaranya memiliki kecerdasan khusus dan kesiapan fisik.
Dua syarat ini nantinya akan dilihat saat akan ingin masuk SD meskipun usia anak masih 5 tahun.
Tentunya ini akan menjadi salah satu kesempatan bagi anak-anak yang ingin menasuki jenjang pendidikan untuk pertema kalinya setelah selesai menempuh pendidikan di TK.
Untuk masuk kejenjang pendidikan sekolah dasar sering menjadi polemik karena tak sedikit anak yang ternyata telah memiliki kemampuan untuk memasuki jenjang pendidikan SD namun memiliki keterbatasan usia.
Akibatnya anak tersebut harus menghabiskan waktunya untuk menunggu di TK dan terkadang membuat si anak menjadi bosan.
4 Langkah Mudah Pendaftaran PPDB
Dalam melakukan pendaftaran siswa baru saat ini terbilang cukup mudah karena dapat dilakukan secara online.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Belasan Orang Tenggelam di Sungai Pengabuan Tanjab Barat, Tim Evakuasi Diturunkan
Kita dapat melakukan dengan 4 langkah mudah pendaftaran PPDB dan tidak perlu lagi harus mengantre di sekolah yang akan dituju.
Berikut 4 langkah mudah pendaftaran PPDB.
1. Masuk ke situs PPDB online sesuai dengan kota tempat tinggal dan klik daftar sekarang
2. Setelah melakukan pendaftaran, pilih jenjang PPDB selanjutnya untuk lengkapi informasi akun siswa kamu.
3. Login ke dashboard siswa menggunakan username dan password yang telah diberikan saat kita berhasil melakukan pendaftaran.
4. Lengkapi untuk mengaupdate data, di mana kita akan diarahkan kehalaman dashboard, kemudian cari button ‘lihat data pribadi’ untuk melengkapi formulir data yang ada.
BACA JUGA:Selama Minggu Kedua April 2023, 5 Bangunan di 4 Kecamatan Tanjab Timur Kebakaran
Setelah mengisi semua data tekan tombol daftar PPDB.
Adapun syarat lengkap untuk masuk jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain:
Syarat usia masuk TK
Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Syarat usia masuk SD
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
BACA JUGA:Jubir Pemkot Jambi: PNS Kota Jambi Dilarang Terima Bingkisan
BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dir Intelkam Polda Jambi dan Kepala SPN Polda Jambi, Ini Penggantinya
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
Kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat usia masuk SMP :
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat usia masuk SMA/SMK
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul syarat usia 5 tahun bisa masuk SD menurut PPDB 2023 berikut cara daftar dan batasannya