Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.
BACA JUGA:Catat Jadwal dan Tahapan Lengkapnya..!! Lowongan Kerja BUMN Kembali Dibuka
BACA JUGA:Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ini Kasusnya
"Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, " sambungnya.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran, sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik lebaran tahun 2023 dan arus balik lebaran.*