Meski demikian, tetap saja dalam pelaksanaannya, PNS boleh bekerja sesuai dengan pasal dan ayat tesebut, jika sudah diizinkan dengan pejabat berwenang.
Di mana, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebutlah yang bisa menentukan apakah PNS di instansinya boleh bekerja dengan jam dan lokasi yang fleksibel.
BACA JUGA:WOW! Sebelum Kena OTT, Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab dan Mess Dinas PUPR, Nilainya Fantastis
BACA JUGA:Catat Jadwal dan Tahapan Lengkapnya..!! Lowongan Kerja BUMN Kembali Dibuka
Peraturan Menteri yang nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya.
Sepertinya ini adalah kabar yang menyenangkan untuk PNS. Namun, perlu dicatat bahwa PNS yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Di mana, seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.
Pasal 4
Hal ini diatur dalam Pasal 4, yakni pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
BACA JUGA:Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Begini Cara Kelola Emosi saat Berkendara di Bulan Puasa Ramadan
Dari Perpes itu, jam istirahat PNS sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Nah, selama Ramadan, maka jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Untuk jam mulai waktu kerja, selama Ramadan di instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Dan akan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:BNI Berbagi di Bulan Puasa Ramadan 1444 H