BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Aquarius, Kepala Anda Berada Di Tempat Yang Tepat
Pasal 5
Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
BACA JUGA:Jangan Lakukan 5 Hal Ini saat Puasa Ramadan, Bisa Merusak Kesehatan Loh...
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, kamu, pisces Anda cenderung mencoba dan membuat orang terkesan
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Perpres Baru! Jokowi Ubah Sistem Kerja PNS Bisa dari Mana Saja, Makin Enak Bener!