Untuk itulah, Jokowi mengimbau kepada semua ASN hingga TNI-Polri dan BUMN serta pegawai swasta, agar membentu cuti tambahan.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," beber Jokowi.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Catat! Mulai Pukul 14.00 WIB Polri Berlakukan One Way dan Gage di Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 70 Tol Cikampek