Hati-hati, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan IMI Provinsi Jambi untuk Pembalap yang Ikut Event Ilegal

Kamis 27-04-2023,20:44 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Jambi Independent

Menurutnya, untuk korban yang terlibat dalam kejadian tersebut luka-luka.  Meski begitu menurutnya, mereka sudah dibawa ke rumah sakit. 

Untuk diketahui, sesuai telegram Kapolri STR/462/VI/2013 serta Undang-Undang RI No 03 tahun 2005 Pasal 51 ayat 2, setiap penyelenggaraan olahraga yang mendatangkan penonton atau massa  wajib mendapatkan REKOMENDASI dari induk organisasi dari cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.*

 

Kategori :