Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, Achiruddin dianggap melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 8, 12, dan 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Panca.
Tak hanya karena membuatkan penganiayaan terjadi, dirinya juga diberhentikan lantaran pertimbangan telah melakukan pelanggaran hukum sebanyak 5 kali dan dilakukan sidang etik atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:KPU Batanghari Buka Pendaftaran Caleg hingga 14 Mei 2023
BACA JUGA:Temui SBY di Cikeas, Cak Imin Ajak Demokrat Berkoalisi dengan PKB?
”Ada dasar yang memberatkan. Yang utama dia membiarkan kejadian. Kedua, ada lima pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sebelumnya sudah pernah dilakukannya. Di Polri, tiga saja pelanggaran kode etik dilakukan PTDH,” sambung Panca sebagaimana dikutip Disway.id, Rabu 3 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, kasus terakhir yang membuat Achiruddin dipecat dari Polri adalah, atas pembiarannya kepada sang anak untuk melakukan penganiayaan kepada temannya.
Aditya, anak Achiruddin tersebut menganiaya temannya, Ken, yang terjadi pada akhir Desember 2022.
Selama 4 bulan penanganan kasus penganiayaan itu mandek di kepolisian, dan lanjut diproses setelah video penganiayaan anak Achiruddin kepada Ken tersebar di media sosial pada Selasa 25 April 2023 sore.
Dalam video itu, Aditya tampak menendang, memukul, dan meludahi Ken yang terkapar di lantai. Achiruddin tampak berdiri menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu. Penganiayaan terjadi di depan rumah mewah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan.
Pengacara keluarga Ken, Irwansyah Putra Nasution, mengatakan, mereka berterima kasih atas putusan yang menjatuhkan hukuman PTDH kepada Achiruddin.
”Keluarga juga berharap, di tingkat banding majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama,” ujarnya.