Namun sangat disayangkan yang terjadi Pjs Rektor malah melampaui kewenangan serta tugasnya, alih alih menjalankan tugas menyelesaikan permasalahan dualisme setelah ditunjuk Pjs Rektor bukannya netral malah ikut campur dan melakukan keberpihakan, kini permasalahan di Unbari melebar kemana mana bukan lagi masalah dualisme rektor tapi sudah kental unsur politik dan kekuasaan yang mengincar aset milik YPJ.
Bahkan pada saat itu telah dikunci persiapan libur cuti lebaran, siang 18 April 2023 itu pihak Pemprov Jambi pimpin rombongan eksekusi YPJ dan Unbari. Apa dasar eksekusi ini? Apa ada putusan Pengadilan yang menyatakan YPJ illegal sebagai Pengelola Unbari seperti pernyataan Pemprov dan rombongan di halaman Unbari? Pemprov harus mempertanggung jawabkan tidakkan melawan hukum tersebut, karena jelas dalam rekaman video yang beredar ada perintah terhadap oknum dosen berkemeja kotak untuk menjebol pintu Ruang Rektor yang memicu aksi pengerusakan diseluruh Ruangan Fakultas dan Ruangan milik Yayasan, apa yang lakukan Gubernur dkk sudah terbit Laporan Polisi Pasal 170 KUHP di Mabes Polri tanggal 26 April 2023 lalu.
Semestinya permasalahan dualisme rektor ini sudah berakhir bila semua tunduk pada peraturan perundang-undangan dan memiliki niat baik untuk berlangsungnya pendidikan di PTS tertua di Jambi ini, pasalnya 27 Maret 2023 lalu bersama senat Unbari telah melakukan pemilihan Rektor sesuai Statuta dan terpilih Saidina Usman sebagai Rektor, dengan terpilihnya Rektor definitif yang telah dikukuhkan dengan SK YPJ maka otomatis berakhir pula tugas Pjs Rektor Prof Herri yang tertuang dalam Surat Perintah. Tapi anehnya kekisruhan malah melebar kemana-mana.
Mulai dari menolak rektor terpilih sampai dengan memunculkan Yayasan tandingan, pembangunan aset YPJ (Kampus Unbari 2) di pijoan diambil Pemprov Jambi sebagai lahan pengganti membangun sport center, padahal diketahui bersama bahwa Pemprov dan DPRD Jambi sudah mengesahkan pembangunan sport center di lahan sungai gelam (ternyata lahan bermasalah).
BACA JUGA:Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Venna Melinda
Saya salah seorang Kuasa Hukum dari YPJ, namun secara pribadi sebagai Alumni Unbari merasa prihatin dan berkepentingan menyelamatkan Unbari, mengajak seluruh elemen masyarakat Jambi melakukan penyelamatan terhadap PTS tertua kebanggaan Jambi ini.
Di penghujung tulisan ini agar tegaknya Keadilan dan Kepastian Hukum saya menyarankan agar YPJ membuat Laporan Polisi Pasal 389 KUHP terkait pengerusakan/menghilangkan patok/pagar milik YPJ yang ada di Pijoan, pandangan kami terduga kontraktor yang bekerja diatas lahan merusak batas tanah milik YPJ dapat menjadi Terlapor. (*)