Nuh menyebut, di sepanjang tahun 2021, pihaknya menerima perkara sebanyak 1.277 kasus. Sedangkan untuk perkara yang sudah di putuskan sebanyak 1.266 kasus. "Jadi sisa perkara tahun lalu ada 11 perkara," katanya.
Sementara mulai Januari-November 2022 lalu, pihaknya sudah menerima perkara sebanyak 1.430 perkara.
"Sebanyak 1.367 perkara sudah diselesaikan, sisanya dalam proses," katanya.
Khusus untuk perceraian, dari 1.069 kasus yang masuk, sebanyak 287 merupakan cerai talak (suami yang mengajukan gugatan).
Sementara untuk cerai gugat (istri yang mengajukan gugatan) ada sebanyak 914 perkara. "Jadi memang lebih banyak istri yang menggugat, karena hak-haknya tidak terpenuhi," jelasnya.
BACA JUGA:Kaki Anda Sering Kram Tiba Tiba? Kenali 4 Penyebab Kram dan Cara Mengatasinya
Nuh juga mengatakan, jika dilihat dari penyebab perceraian, 922 perkara cerai itu diakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Kemudian faktor ekonomi dan kurangnya rasa tanggungjawab, baik istri maupun suami.
"Ada juga yang meninggal salah satu pihak, cacat badan, judi, mabuk, KDRT, dan murtad (keluar dari agama Islam)," katanya.
Kata dia, banyak juga pasangan yang setelah menikah kembali ke agama asalnya.
"Jadi sebelum nikah dia jadi Mualaf (masuk Islam) kemudian setelah menikah beberapa tahun kembali ke agama asalnya. Otomatis yang Islam nggak mau, dia mempertahankan akidahnya. Jadi hanya untuk meloloskan maksudnya," terangnya.
Dia menambahkan, bahwa tak semua perkara perceraian itu dikabulkan. Ada juga beberapa perkara yang berhasil didamaikan.