KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, terdapat 190 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendatangi Badan Penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kemenag Kota Jambi.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi, Muhammad Sayuti mengatakan, dari 220 masyarakat yang mendatangi BP4 untuk mendapatkan konsultasi pernikahan, 190 nya dari PNS.
"PNS cukup mendominasi ya," ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan hal ini karena PNS yang akan melakukan perceraian, harus mendapatkan surat rekomendasi dari mereka.
"PNS itu harus mendapatkan surat dari kita. Kalau masyarakat umum kan, bisa langsung ke pengadilan," katanya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut BBM Solar yang Diduga Ilegal Hantam Truk Batu Bara, 1 Orang Meninggal Dunia
Lebih lanjut, permasalahan ekonomi menjadi kasus terbanyak yang masuk ke BP4 dari kalangan PNS.
Jumlahnya mencapai 60 persen. Sisanya didominasi oleh perselingkuhan dan narkoba.
Sayuti menceritakan, dari segi gender perempuan lebih banyak yang mendatangkan BP4.
"Mereka banyak mengeluhkan suaminya yang tidak memiliki penghasilan lagi, sehingga memilih untuk berpisah," jelasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Berandalan Bermotor, Brimob Polda Jambi Turun ke Jalan Patroli di Malam Hari
Sebelumnya, angka kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1A mengalami peningkatan.
Berdasarkan data, Januari-November 2022 lalu, PA Jambi sudah menerima perkara perceraian sebanyak 1.065 kasus.
"Dari perkara yang masuk itu, 1.009 perkara dikabulkan, sementara sisanya 56 perkara itu dicabut (damai)," Kata Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A, Mhd Nuh saat dikonfirmasi kala itu.