TKP keduanya, pelaku mengambil satu unit motor Honda Revo Absolute di wilayah Kelurahan Pasar Sarolangun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Rengas Condong, Anggota DPRD Batanghari Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ini 6 Shio yang Beruntung di Mei 2023, Dapat Hoki Besar, Rezeki Datang, Cuan dan Karir Makin Cerah
Atas perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke - 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.*