Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Pemblokiran Nomor

Jumat 12-05-2023,11:35 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seiring berkembangnya berbagai modus kejahatan baru yang dilakukan melalui pesan singkat maupun telepon dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan operator seluler, Telkomsel mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menanggapi hal tersebut. 

 

Terbaru, modus kejahatan dilakukan dengan menginformasikan bahwa nomor seluler pelanggan akan segera di blokir serta tidak akan bisa mengakses semua layanan dari operator. 

 

Umumnya modus kejahatan ini diawali melalui SMS atau pun menelpon langsung pelanggan dan memberikan informasi terkait pemblokiran kartu. Selanjutnya pelaku yang tidak bertanggung kawab tersebut akan memberikan informasi palsu terkait alasan pemblokiran nomor serta mengarahkan untuk klik tombol tertentu via telepon. 

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PLN Buka Lowongan Kerja untuk 31 Posisi Penting Ini, Buruan Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Ternyata Bisa Pinjam Uang hingga Rp 250 Juta di Kantor Pos, Ini Syarat dan Ketentuannya, Bisa Untuk Pensiunan

 

Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel Mulya Budiman menjelaskan bahwa berbagai modus penipuan terus berkembang hingga saat ini dan Telkomsel secara serius juga menangani maraknya potensi penipuan yang dapat merugikan serta terjadi kepada pelanggan.

 

" Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu berhati-hati dan tidak menanggapi pesan singkat ataupun telepon terkait pemblokiran kartu dari nomor yang tidak dikenal atau bukan resmi dari Telkomsel. Selain itu, kami juga mengajak pelanggan untuk tidak mudah percaya jika ada ancaman pemblokiran kartu,"ujarnya.

 

Telkomsel juga mengajak kepada seluruh pelanggan untuk tidak memberikan kode OTP, PIN, Password atau informasi lainnya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan operator seluler. Permintaan kode verifikasi seperti OTP atau PIN hanya dilakukan atas permintaan pelanggan itu sendiri saat bertransaksi di berbagai platform yang dituju seperti My Telkomsel. 

 

Selain modus pemblokiran kartu, sebelumnya berbagai modus kejahatan seperti mengunduh file APK juga banyak terjadi. Telkomsel memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file .

BACA JUGA:Kenapa Link Aktivasi Rekrutmen BUMN Tidak Muncul di Email? Ini 7 Cara Mengatasinya dan Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Pertamina Turun per 12 Mei 2023, Cek di Sini Harga Pertalite-Pertamax

 

Saat ini, Telkomsel juga telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel.

 

 Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

 

“Dengan adanya informasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat menjadi semakin tinggi untuk selalu waspada terdapat berbagai modus kejahatan yang ada. Semakin canggih teknologi, kami ingin kesadaran dan kewaspadaan masyarakat juga semakin meningkat karena berbagai ancaman seperti modus kejahatan juga akan beradaptasi mengikuti perkembangan zaman. Kami juga ingin kembali mengingatkan bahwa segala informasi terkait beragam produk, layanan, program berhadiah dan lainnya hanya dilakukan melalui saluran resmi Telkomsel seperti web site https://www.telkomsel.com/, GraPARI terdekat, Call Center 188, media sosial resmi Telkomsel di Instagram, Twitter dan Facebook serta aplikasi My Telkomsel,” pungkas Mulya. *

 

 

Kategori :