Tak Puas Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Jumat 12-05-2023,13:53 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak puas dengan hukuman seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.

Sebelumnya, vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Daftar Bacaleg ke KPU Sarolangun, PKS Optimis Targetkan 6 Kursi

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat, Nelayan dan Pengemudi Ketek Keluhkan Sampah Menumpuk di Sungai Batanghari

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 11 Mei 2023, mengatakan pijaknya akan melakukan banding atas vonis Teddy Minahasa.

jika tidak ada halangan, Iwan mengatakan memori banding dan kontra memori banding hari ini, Jumat 12 Mei 2023, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tidak hanya jaksa, pihak Teddy Minahasa juga akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa dalam keteranhannya kepada awak media, mengatakan amar putusan majelis Hakim yang dibacakan sangat mirip dengan dakwaan JPU.

BACA JUGA:Simak Nih Aturan Baru Ketua RT, Mulai dari Syarat Usia, Masa Jabatan hingga Kenaikan Gaji

BACA JUGA:Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Pemblokiran Nomor

Dikatakan Hotman Paris, putusan majelis hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba dengan bersaksi mengendalikan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Mantan ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :