JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala desa rukam kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro jambi berinisial S dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Sengeti Muaro Jambi sebagai Saksi dugaan tindak pidana Korupsi.
Pemanggilan S kepala desa rukam sebagai saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) DI Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Surat panggilan saksi dengan nomor SP-31 L5.19/Fd.1/05/2023 dan dikabarkan pemanggilan kepala desa rukam untuk hari Selasa, 16 Mei 2023, guna memberikan keterangan kepada Jaksa Penyidik.
Saat dikonfirmasi Kepala kejaksaan negeri Muaro Jambi Kamin, melalui Kasi Intelijen Muaro Jambi Susilo SH Membenarkan atas Pemanggilan kepala Desa Rukam berinisial S Sebagai saksi.
BACA JUGA:Asyik! Harga BBM Pertamina Turun Lagi, Cek Harga Pertalite-Pertamax Terbaru per 17 Mei 2023
Selain Kepala Desa ada juga 11 Saksi lainnya terkait Kegiatan Pembangunan dan pekerjaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di desa rukam turut dimintai keterangan.
Selain Kepala desa rukam Ada 11 (sebelas) saksi lainnya dipanggil, pemanggilan 11 saksi tersebut berlangsung dari tanggal 15 sampai 17 Mei 2023 besok, dan masih tahap penyidikan," singkat Susilo.*