JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak boleh lagi ada razia, Polri maksimalkan tikang lewat ETLE.
Tilan elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, akan dimaksimalkan oleh Polri.
Saat ini, razia tak boleh lagi dilakukan sebagaimana aturan dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Di mana, dalam aturan itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Surat telegram yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, menyebutkan bahwa para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain di masing-masing daerah pun perlu ditingkatkan untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing tersebut.
Sementara itu, akan ada tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas, yang belum tercakup dalam sistem ETLE.
Adapun tim khsuus yang akan menindak pelanggaran lalu lintas, yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, di antaranya:
- berkendara di bawah umur berboncengan lebih dari dua orang menggunakan ponsel saat berkendara menerobos traffic light
- tidak menggunakan helm
- melawan arus
- melebihi batas kecepatan
- berkendara di bawah pengaruh alkohol kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
- menggunakan pelat nomor palsu
- kendaraan overload dan over dimensi.