Tak Boleh Lagi Ada Razia, Polri Maksimalkan Tilang Lewat ETLE

Jumat 19-05-2023,12:50 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak boleh lagi ada razia, Polri maksimalkan tikang lewat ETLE.

Tilan elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, akan dimaksimalkan oleh Polri.

Saat ini, razia tak boleh lagi dilakukan sebagaimana aturan dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Di mana, dalam aturan itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolres Bungo Dengarkan Keluhan Warga Sungai Binjai, Bahas Pencurian dan Knalpot Brong 

BACA JUGA:Keistimewaan Usia 40 Tahun yang Harus Anda Ketahui, Lakukan Hal Ini agar Hidup Lebih Bahagia hingga Tua

Surat telegram yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, menyebutkan bahwa para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain di masing-masing daerah pun perlu ditingkatkan untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing tersebut. 

Sementara itu, akan ada tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas, yang belum tercakup dalam sistem ETLE.

BACA JUGA:Wajib Tahu..!! Ini Hewan Keramat Harus Disayangi, Dipercaya Membawa Berkah, Gus Baha : Pembuka Pintu Rezeki 

BACA JUGA:Rezeki Datang dari Mana Saja, 5 Shio Ini Diprediksi Beruntung di Masa Depan, Tabungan dan Investasi Aman

Adapun tim khsuus yang akan menindak pelanggaran lalu lintas, yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, di antaranya:

  • berkendara di bawah umur berboncengan lebih dari dua orang menggunakan ponsel saat berkendara menerobos traffic light
  • tidak menggunakan helm
  • melawan arus
  • melebihi batas kecepatan
  • berkendara di bawah pengaruh alkohol kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar 
  • menggunakan pelat nomor palsu
  • kendaraan overload dan over dimensi.

BACA JUGA:Mengejutkan.!! Ternyata Ini Rahasia Kulit Glowing dan Awet Muda dengan Mudah dan Murah, Hanya Minum Cairan Ini 

BACA JUGA:4 Ciri-ciri Muslimah Pembawa Rezeki untuk Suami dan 8 Doa Pelancar Rezeki Suami, Cuan Mengalir dari Mana Saja

Kategori :