JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasangan suami istri ABF dan W asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi calo tiket koser Colplay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023, mengatakan, ABF dan W ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jasa titip (jastim).
Pasutri tersebut diketahui menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial dengan harga dua kali lipat dari harga normal.
Trunoyudo menyebutkan, pasugtri ABF dan W ditangkap di kediaman mereka di wilayah Bantul, DIY.
BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Ini, Truk Muatan Ayam Terbalik dan Terjun ke Jurang di Jalan Lintas Jambi-Bungo
BACA JUGA:Usai Dipanggil Komisi I, TPP Dokter Spesialis di RSUD Sarolangun Bakal Dibayar Bulan Juli
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebutkan dalam aksinya pelaku menyiapkan tiket resmi yang berhasil diperoleh saat beradu (war) dengan calon pembeli lainnya.
Oleh pelaku, tiket resmi yang berhasil diperoleh tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial kepada berbagai orang yang berminat.
Dikatakan Trunoyudo, pelaku menawarkan tiket konser Coldplay tersebut dengan harga yang lebih tinggi, sesuai dengan kategori tiket yang dijual bervariatif.
Dari keterangan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, terungkap jika ABF dan W mendapatkan ketunggungan ratusan juta rupiah dari menipu puluhan korban.
BACA JUGA:7 Atlet Jambi Raih Medali di SEA Games 2023, Gubernur Jambi Al Haris: Jangan Sampai Nganggur
Auliansyah menyebutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 60 korban yang membuat laporan.
Ditambahkan Auliansyah, pihaknya juga men-tracing yang ada di tabungan pelaku, dan diketahui ada saldo sebesar Rp257 juta.
Dikatakannya lagi, dari hasil penyidikan kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan hal seperti itu.